Senin, 17 Maret 2014

Pengantar Evaluasi


Menurut bahasa, evaluasi (value) berasal dari bahasa Inggris evaluate, yang berarti menilai dan menaksirDalam pengertian umum, evaluasi berarti penilaian terhadap segala sesuatu. Menurut Ahmad Tafsir, ada tiga istilah yang kadang-kadang diartikan sama dalam peristilahan penilaian yaitu istilah test, measurement, dan evaluation. Dalam bahasa Indonesia, dikenal istilah ujian.Test atau testing, dalam arti umum dapat berarti mengetest kekuatan sesuatu benda dan dapat pula berarti mengetest kemampuan sebuah kelas dalam suatu bidang studi, dapat pula berarti mengetest tingkat kecerdasan seseorang, kesehatannya, serta kemampuan-kemampuannya yang tertentu. Sekarang pengertian tersebut di sekolah telah menjadi begitu luas, sehingga meliputi pengertian measurement dan evaluation.  Secara operasional, evaluasi ialah usaha mengumpulkan berbagai informasi secara berkesinambungan dan menyeluruh tentang proses dan hasil belajar yang dapat dijadikan dasar untuk menentukan perlakaukan selanjutnya. Dengan demikian, evaluasi pendidikan agama adalah suatu kegiatan untuk menentukan taraf kemajuan suatu pekerjaan dalam pendidikan agama.Secara umum orang hanya mengidentikkan kegiatan evaluasi sama dengan menilai, karena aktifitas mengukur biasanya sudah termasuk didalamnya. Pengukuran, penilaian dan evaluasi merupakan kegiatan yang bersifat hierarki. Artinya ketiga kegiatan tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain dan dalam pelaksanaannya harus dilaksanakan secara berurutan.
Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional yang memberikan kesempatan bagi peningkatan kinerja daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penyelenggaraan pemerintah sebagai subsistem pemerintah daerah sebagai subsitem pemerintah negara dimaksudkan untuk meningkatakan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat.Sebagai daerah otonom, daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan kepentingan mayarakat berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan, partisipasi mayrakat, dan pertanggung awababn kepada masyarakat. Mengingat luasnya kewenangan daerah dalam pemerintahan, maka pada masa yang akan datang, daerah dituntut untuk memiliki kemampuan yang lebih besar dari kemampuan yang dimiliki saat ini. Kemampuan tersebut mencakup kemampuan berbagai bidang pemerintahan, termasuk bidang kelembagaan, personil, keuangan, peralatan dan sebagainya.Oleh karena itu, seharusnya dilakukan Pemerintahan Daerah adalah mengembangkan kelembagan agar mampu melaksanakan perannya semakin besar dan mengingat secara efektif, efisien dan akuntabel. Sesuai dengan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR1999 tentang Garis Besar Haluan Negara, bahwa 2kebijakan umum pembagian daerah diarahkan pada upaya untuk bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat kebijakan umum lainya diarahkan pada upaya mempercepat pembangunan daerah yang efektif dan kuat dengan memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
Otonomi daerah telah melalui perjalanan panjang, sejak dikumandangkan proklamasi kemerdekaan republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, ketentuan yang mengatur Otonomi Daerah telah termuat dalam UUD 1945 Pasal 18. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan Perundang-Undangan yang mengatur penyelenggaraan Pemerintah didaerah antara lain UU.No 1 tahun 1945, UUNo 2 Tahun 1948, UU No.1 Tahun 1957, Panpes No.6 Tahun 1959, UU No. 18 Tahun 1965, dan UU No. 5 Tahun 1947 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Namun sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis baik internasional regional maupun nasional UU Nomor 5 Tahun 1974 tidak sesuai lagi dengan tuntunan perkembangan kehidupan bangsa sehingga diganti dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah. Undang-undang pajak daerah terus mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan hingga sekarang Undang-undang yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PajakDaerah dan Retribusi Daerah.Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Otonomi Daerah ditetapkan secara utuh pada daerah Kabupaten dan Daerah Kota, yang diselenggarakan atas dasar Otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Dengan demikian Daerah Kabupaten dan 3kota memiliki kewengangan yang utuh kecuali dibidang Pertahanan, Keamanan, Peradialan, Politik Luar Negeri dan Moneter serta kewenagan lainya yang diatur oleh Peraturan Perundangan yang tinggi. Oleh karena itu untuk mendukung penyeleggaraan otonomi daerah diperlukan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan antara pusat dan dearah. Sumber pembiayaan pemerintah daerah dalam rangka perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dilaksanakan atas dasardesentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan, maka pemerintah suatu negara pada hakekatnya mengemban tiga fungsi utama yakni fungsi alokasi yang meliputi, antara lain, -sumber ekonomi dalam bentuk barang dan jasa pelayanan masyarakat.Fungsi distribusi meliputi antara lain, pertahanan-keamanan, ekonomi dan moneter. Namun dalam pelaksanaan perlu diperhatikan kondisi dan situasi yang berbeda-beda dari masing-masing wilayah.Dengan demikian, pembagian ketiga fungsi dimaksudkan sangat penting sebagailandasan dalam penentuan dasardasar perimbnagan keuanagan antara Pemerintah Pusat dan DaerahSalah satu faktor determinan kunci dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah tersedianya sumber-sumber penerimaan keuanagan daerah yang memadai untuk membiayai penyelenggaraan otonomi daerah. Kemampuan keuangan pemerintah daerah akan menentukan kapasitas pemerintah daerahdalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintah yaitu melaksanankan pelayana publik (publik service function), dan melaksanakan pembanguanan (development function)
Paradigma pembangunan dahulu telah menempatkan peran perdesaan/masyarakat perdesaan sebagai agen di perbatasan, yang mempunyai tugas mentyediakan dan menstabilkan bahan mentah dan bahan pangan.Peningkatan produktivitas, keanekaragaman produk melalui pemberdayaan masyarakat perdesaan dan peningkatan pendapatan selama ini bukanlah merupakan fokus pada pembangunan perdesaan. Daerah perdesaa telah terbukti bertahan terhadap krisis ekonomi dan hal ini akan berlanjut di masa pembangunan Indonesia yang akan datang. Pada program ekonomi saat ini, infrastruktur perdesaan talah menjadi salah satu prioritas untuk memperkuat ekonomi Indonesia.Tujuan utama adalah untuk memberi peluang bagi kemampuan daerah dan perdesaan sebagai tulang punggung ekonomi regional dan nasional.
Banyak studi internasional yang menunjukkan bahwa sistem distribusi seharusnya menjamin keamanan barang dan pelayanan antara produsen dan pelanggan untuk menjamin distribusi keuntungan yang pantas.Untuk itu, kita harus megikutsertakan tingkat grassroots sampai petani.Hasil PARULdan PEL program dari BAPPENAS menunjukkan bahwa hubungan antara ekonomi perdesaan dan ekonomi perkotaan harus didukung oleh sistem transportasi yang cukup dan memadai. Skema industrialisasi perkotaan juga harus didukung oleh sistem ditribusi yang baik untuk menjamin keberhasilannya.Dalam proses desentralisasi yang sedang berjalan ini, momentum untuk merevitalisasi peran transportasi perdesaan dalam pembangunan sosial dan ekonomi di perdesaan semakin meningkat. Investasi di bidang transportasi perdesaan juga dilihat sebagai cara untuk menekan urbanisasi dan menghindari investasi di transportasi perkotaan yang tidak diperlukan. Dalam dekade terakhir ini, tingkat investasi transportasi perkotaan sebagai akibat meningkatnya urabnisasi sangat besar dan peningkatan investasi serta alokasi anggaran di perkotaan harus disertai dengan usaha menghindari urbanisasi.Ketika aksesibilitas perdesaan mempunyai arti yang lebih luas, transportasi perdesaan menyediakan sarana untuk memindahkan orang dan barang di dalam desa tersebut serta dari/ke desa lain untuk mendapatkan kebutuhan inti dan membangun kemampuan sosial ekonomi dari masyarakat perdesaan. Pada dasrnya, pembangunan sistem transportasi perdesaan dalam penyediaan aksesibilitas dan mobilitas masyarakat desa memerlukan tiga komponen: infrastruktur transportasi perdesaan, termasuk jalan setapak dan jalan desa, pelayanan transportasi perdesaan dan kapasitas organisasional/manajemen utnuk menangani dan mensinkronisasi pelayanan dan infrastruktur transportasi. Transportasi perdesaan sangat dekat hubungannya dengan isu sosial termasuk kesetaraan gener.Hasil penelitian di seluruh dunia dan di Indonesia menunjukkan bahwa wanita menempuh perjalanan lebih jauh dan membawa barang lebih berat dibandingkan dengan pria.Wanita umunya juga mempunyai aksesibilitas terbatas dalam menggunakan kendaraan di dalam rumah tangga.Dengan pendapat yang demikian, merevitalisasi peran transportasi perdesaan sangatlah penting, tidak hanya dari sisi ekonomi tetapi juga dari sudut pandang sosial.

Jumat, 26 Oktober 2012

Hari Blogger Nasional

Today..

adalah hari blogger nasional. walaupun aku agak telat aktif ngeblog, tapi ternyata banyak juga yang nyari materi-materi bermutu di blogku bukan yang sesi curhatnya, hehehe...

hari blogger, penting gak penting sih. tapi dengan ngeblog sedekah ilmu bisa terwujud.

selamat hari blogger nasional. semoga blog ini ada manfaatnya, setidaknya buat diriku sendiri.