Minggu, 20 Maret 2011

Pemutihan Pajak Perlu
Selvi Diana Meilinda
Mahasiswi Administrasi Negara FISIP Unila
Pascareformasi perpajakan tahun 2000, masalah perpajakan ini sangatlah intensif dibahas, terutama dengan dikeluarkannya beberapa Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan-peraturan pelaksanaan ini perlu diketahui dan dipahami oleh seluruh masyarakat. Salah satunyanya ialah mengenai pemutihan pajak.
Pada hakikatnya, pemutihan pajak terutama pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kebijakan yang telah dipertimbangkan sebelumnya. Kebijakan ini memang menuai banyak komentar di tengah-tengah masyarakat.
Berbicara mengenai golongan kendaraan bermotor, tentu saja sangat beragam. Baik dari merek, jenis, tipe, isi silinder dan tahun pembuatan dari negara produsen yang sama.
Contohnya, mulai dari kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10--15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi, sampai pada kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala kompresi (diesel atau semidiesel) dengan sistem satu gandar penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 CC atau lain sebagainya. Kompleksitas golongan kendaraan bermotor ini pula memengauhi proses pemutihan pajak kendaraan bermotor terutama di Provinsi Lampung.
Proses pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung merupakan proses pemberian pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor terutama yang berasal dari luar Provinsi Lampung. Seperti yang kita ketahui bahwa Provinsi Lampung merupakan daerah transit dari Pulau Jawa dan Sumatera serta menjadi persinggahan dari aktivitas bisnis. Tidak menutup kemungkinan bahwa kendaraan bermotor yang ada di Lampung berasal dari luar Lampung.
Bisa jadi dari Palembang, Jakarta, Bandung atau kota-kota lainnya. Dengan demikian otomatis, pembayaran pajak disesuaikan dengan pelat kendaraan bermotor tersebut. Dan akibat kesulitan pembayaran pajak semacam ini, maka banyak sekali para wajib pajak yang menunggak.
Mengingat hal ini, memang dianggap perlu untuk memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor agar pemerintah dan masyarakat pengguna dan pemilik motor sama-sama merasa diuntungkan. Dengan adanya kebijakan pembayaran pajak hanya untuk tahun berjalan, hendaknya kebijakan ini jangan disalahartikan oleh masyarakat dengan berpikir bahwa di kemudian hari akan ada proses pemutihan-pemutihan selanjutnya.
Sehingga setelah melunasi pajak tahun berjalan, lalu kembali menunggak pajak. Lagi pula, pemutihan pajak kali ini adalah kesempatan besar bagi wajib pajak yang menunggak terutama bagi masyarakat yang kebenaran pajak kendaraan bermotornya mati.
Segi positif dari kebijakan semacam ini adalah dapat menambah pendapatan daerah di Provinsi Lampung dan memudahkan pendataan jumlah kendaraan bermotor di Lampung. Namun, banyak kalangan berpendapat bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor juga sarat dengan pengaruh negatif, seperti dapat menjadikan wajib pajak manja, akan membuka kesempatan pungutan liar lebih besar di samsat (sistem pelayanan manunggal satu atap).
Apalagi, jarak waktu pelaksanaan dengan sosialisasinya masih lama tentu akan memudahkan terjadinya pungli. Berdalih ingin membantu proses pemutihan sehingga masyarakat secara tidak sadar mengeluarkan biaya yang cukup besar. Walaupun samsat-samsat di Lampung menyatakan bebas pungli, namun hal itu masih terus terjadi.
Selain itu, rumitnya birokrasi yang ditempuh bukan malah membuat masyarakat berusaha mengurus pemutihan pajak, melainkan sikap acuh dan apatis dari wajib pajak terutama yang menunggak dan wajib pajak yang selalu sibuk. Untuk mencegah rendahnya partisipasi dari masyarakat terhadap kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, sebaiknya syarat-syarat yang diterapkan juga tidak memberatkan masyarakat.
Seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), kartu tanda penduduk (KTP) dan kuitansi pembelian kendaraan. Sedangkan bagi masyarakat, untuk menghindari proses pemutihan yang relatif lama, sebaiknya meminta surat bantuan cek fisik kendaraan dari asal kendaraan bermotor tersebut terdaftar sebelumnya.
Oleh karena itu, pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang diterapkan Gubernur Lampung melalui Kadispenda Provinsi Lampung ini, sebaiknya perlu karena merupakan kebijakan yang sangat tepat, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang masih tidak stabil sehingga menjaring wajib pajak agar membayar pajak kendaraannya di Lampung.
 dimuat di Lampung post 31 Agustus 2007

2 komentar:

  1. sama2.. terimakasih sudah berkenan mampir ke blog ini... :)

    BalasHapus
  2. ini tugas kuliah pajak dan retribusi ya bu ?

    BalasHapus